TINEMU.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di SMK Boarding Jateng dan Semi Boarding tahun pelajaran 2023/2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan PPDB SMK Boarding Jateng dan SMK Semi Boarding dibuka melalui pendaftaran online pada 14 Februari-31 Maret 2023 melalui http://ppdb.smkboardingjateng.id.
Informasi lebih detail dapat dilihat pada flyer di https://online.flippingbook.com/view/113817368. Calon peserta didik juga dapat mengunduh Juknis PPDB SMK Boarding Jateng Tahun 2023/2024 di laman website pendaftaran.
Baca Juga: Segera Daftar! SMKN Jawa Tengah Cari 754 Siswa Kurang Mampu untuk Sekolah Gratis
SMK Boarding Jateng merupakan program Pemprov Jateng untuk memutus rantai kemiskinan di Jawa Tengah melalui jalur pendidikan.
Seluruh pembiayaan di SMK Boarding ini gratis tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, peserta didik mendapatkan fasilitas asrama, makan, seragam dan perlengkapan alat tulis sekolah.
“Sebelumnya terdapat tiga sekolah boarding, yakni SMKN Jateng di Kota Semarang, SMKN Jateng di Kabupaten Pati, dan SMKN Jateng di Kabupaten Purbalingga,” terang Uswatun.
Baca Juga: Enam Poltekpar Buka Penerimaan Mahasiswa Baru dengan 3.805 Kuota
Pemprov Jateng juga menambah kuantitas pada SMK Semi Boarding di 15 SMK di kabupaten/ kota di Jateng. Yaitu, SMKN 1 Demak, SMKN 2 Rembang, SMKN 1 Jepon (Blora), SMKN 1 Wirosari (Grobogan), dan SMKN 1 Kedawung (Sragen).
Selanjutnya: SMKN 2 Wonogiri, SMK N 1 Tulung (Klaten), SMKN 1 Purworejo, SMKN 1 Alian (Kebumen), SMKN 2 Wonosobo, SMKN 1 Punggelan (Banjarnegara), SMKN 1 Kalibagor (Banyumas), SMKN 2 Cilacap, SMKN 1 Tonjong (Brebes), dan SMKN 1 Randudongkal (Pemalang).
Persyaratan peserta didik baru adalah :
1. Calon peserta didik baru merupakan warga Provinsi Jawa Tengah yang berasal dari keluarga miskin (dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan KPS / KIP / PKH / DTKS),
Baca Juga: Buruan Daftar! Beasiswa Untuk Dokter Spesialis Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
2. Calon peserta didik lulus jenjang SMP/MTs atau sederajat dan maksimal berusia 21 tahun per tanggal 17 Juli 2023,
3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter negeri (tidak buta warna, tidak bertato dan tidak bertindik, tidak memiliki penyakit bawaan seperti asma/epilepsi/hepatitis/jantung dan lain sebagainya serta mata minus tidak lebih dari 1,5),
Artikel Terkait
Vokasi 2022, Wahana Dorong Kolaborasi SMK dengan Dunia Usaha
Belajar Riasan Seni Bersama SMK PGRI Mejobo di VokasiLand
Nadiazia, Siswa SMK RUS Kudus Bangga Bisa Berkolaborasi Wujudkan ‘Mahakarya Vokasi’
SMK Pariwisata Hasilkan Wirausahawan dan SDM Unggul Siap Kerja
Segera Daftar! SMKN Jawa Tengah Cari 754 Siswa Kurang Mampu untuk Sekolah Gratis