• Selasa, 26 September 2023

Cek Tanggalnya! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

- Kamis, 14 September 2023 | 07:55 WIB
Ilustrasi kalender. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berjumlah 27 hari. (Setiyo)
Ilustrasi kalender. Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 berjumlah 27 hari. (Setiyo)

TINEMU.COM - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Rinciannya, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Baca Juga: Ternyata Baru 2,8 Persen Masyarakat Indonesia Menggosok Gigi Secara Benar

Rapat koordinasi yang membahas penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa, 12 September 2023.

"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK.

Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK.

Baca Juga: Metode Water Mist Spraying Dilanjutkan untuk Bersihkan Udara di Jakarta

Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Metode Water Mist Spraying Dilanjutkan untuk Bersihkan Udara di Jakarta

Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

Halaman:

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KOPISISA Purworejo Luncurkan Buku Sekop(y)or Puisi Humor

Minggu, 24 September 2023 | 13:49 WIB

BSIP Luncurkan Logo Baru, Ini Makna dan Filosofinya

Rabu, 20 September 2023 | 17:11 WIB
X