TINEMU.COM - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Rinciannya, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Baca Juga: Ternyata Baru 2,8 Persen Masyarakat Indonesia Menggosok Gigi Secara Benar
Rapat koordinasi yang membahas penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada hari Selasa, 12 September 2023.
"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Menko PMK.
Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK.
Baca Juga: Metode Water Mist Spraying Dilanjutkan untuk Bersihkan Udara di Jakarta
Adapun libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Metode Water Mist Spraying Dilanjutkan untuk Bersihkan Udara di Jakarta
Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
Artikel Terkait
Libur Telah Tiba, Animalium BRIN Bisa Jadi Pilihan Eduwisata
Hiasi Libur Sekolah, Bunga Bangkai Kembali Mekar di Kebun Raya Cibodas
Masjid Sultan Suriansyah Ikon Desa Wisata Kuin Utara
Promosikan Potensi Desa, KKN UGM Gelar Festival Desa Wisata Blora
Kentalnya Budaya di Desa Wisata Tebara Bikin Semangat Membara untuk Berwisata