TINEMU.COM - Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.
Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Jumat, 17 Maret 2023 di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan ini sebagai respons dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cinta Budaya Korea? Yuk Daftar Sebagai Wartawan Kehormatan Korea.net Tahun 2023
“Kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Ia menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3/2023) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Baca Juga: Kementerian Agama Rilis WA, Email, dan Call Center Layanan Publik
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Outlet Apple Premium Partner Hadir di Plaza Indonesia
Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Ia pun mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa.
Artikel Terkait
Nasrudin : Pakaian yang Memberi Makanan
Kolaborasi Le Minerale dan Aerostreet, Sepatu Daur Ulang Limbah Botol Plastik
Opini Bandung Mawardi: Sepatu, Tempat, dan Peristiwa
Keren! Ini Isi Conference Kit untuk Delegasi KTT G20. Ada Tas hingga Tablet Advan