Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 16:03 WIB
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu. (kemenag.go.id)
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu. (kemenag.go.id)

TINEMU.COM - Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024 untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Aturan itu sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Melansir dari laman kemenag.go.id, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal Gratis sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Canggih dan Elegan, Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Baca Juga: Kaset Awards, Bukan Penghargaan Musik Sembarangan

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

Halaman:

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lupa EFIN? Atasi Dengan Aplikasi M-Pajak

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:33 WIB
X