TINEMU.COM - Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan pada 17 Oktober 2024 untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Aturan itu sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Melansir dari laman kemenag.go.id, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal Gratis sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Canggih dan Elegan, Honda Gold Wing 1800 Terbaru Hadir di Indonesia
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
Baca Juga: Kaset Awards, Bukan Penghargaan Musik Sembarangan
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
Artikel Terkait
Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota
Awas Kena Sanksi! Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024
Akhirnya, MUI Terbitkan Ketetapan Halal Produk Mixue
Sejak Januari 2023, BPJPH Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal yang Memuat 38 Ribu Produk