TINEMU.COM - Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta mengatakan dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan” Ujar dr. Syahril di Jakarta dikutip Tinemu.com dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Minggu, 22 Januari 2023.
Baca Juga: Usulan BPIH 1444 H Sudah Menghitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Usulan BPIH 1444 H Sudah Menghitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
Artikel Terkait
Sandiaga Uno di POP Art Jakarta 2022 : Sektor Ekonomi Kreatif Paling Cepat Pulih Usai Pandemi
Ingin Turunkan Berat Badan? Ini Lima Kunci Diet Sehat dari Ahli Gizi UGM
Pakar UGM Imbau Masyarakat Tidak Panik Hadapi Covid-19 Omicron XBB
Kurangi Risiko Kematian, Segera Booster Vaksinasi Covid-19
Puluhan Anak Keracunan Ciki Ngebul, Kemenkes Siapkan Berbagai Antisipasi