temu-niaga

Pakar UGM Sebut Pelarangan Tiktok Shop Bisa Lindungi Produk Lokal

Sabtu, 30 September 2023 | 08:25 WIB
Logo Tiktok Shop. Pakar UGM menyebut pelarangan Tiktok Shop bisa melindungi produk-produk lokal dari serbuan produk impor. (Google Play)

TINEMU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi melarang social e-commerce Tiktok Shop menjadi wadah transaksi jual beli di Indonesia. Social e-commerce Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 5o Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE)

Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan UGM, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia sebagai kebijakan yang baik. Sebab, hal tersebut penting untuk memproteksi produk-produk UMKM Indoensia dari serbuan produk impor.

Baca Juga: Angkat Tema 'Crafting Your Journey', Ada Banjir Tiket Promo di KAI Expo 2023

“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indoensia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” terangnya saat ditemui pada Jumat, 28 September 2023.

Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini menekankan pemerintah seyogianya tidak hanya sekedar mengeluarkan larangan social e-commerce sebagai sarana transaksi jual beli di tanah air. Namun, pemerintah kedepan diharapkan bisa memperkuat program e-commerce marketplace.

Namun tidak hanya sekedar dilarang namun Hempri menyebutkan pemerintah juga perlu memperkuat program e-commerce marketplace. Pemerintah diharapkan bisa membina marketpace-marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.

Baca Juga: Gelar Open House Balai Yasa, KAI Ajak Masyarakat Lihat Dapur Perawatan Kereta Api

“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan. Di satu sisi harus ada proteksi, tetapi di sisi lain juga mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.

“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Hanya 2 Hari, KAI Hadirkan Sensasi ‘Asongan’ di KLB Nostalgic Culinary

Ditambahkan Hempri, kedepan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Misalnya, soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.

“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,” pungkasnya.***

Tags

Terkini

Aldi Taher dan Unique Genuine Content

Kamis, 9 April 2026 | 15:02 WIB