Pastikan Listrik Aman Sebelum Beli Rumah, Cek 4 Hal Ini

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 14 Februari 2022 | 15:53 WIB
Cek kondisi kelistrikan sebelum kita berencana membeli rumah. (pln.co.id)
Cek kondisi kelistrikan sebelum kita berencana membeli rumah. (pln.co.id)

TINEMU.COM - Listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita berencana membeli rumah. Kondisi kelistrikan akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya. Untuk itu pastikan listrik aman sebelum membeli rumah.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Agung melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Siasat Usaha Makanan All You Can Eat di Masa Pandemi

Terkait masalah kelistrikan, berikut tips yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Baca Juga: Empat Kukang Dilepasliarkan di Kawasan BIO

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: pln.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aldi Taher dan Unique Genuine Content

Kamis, 9 April 2026 | 15:02 WIB
X