temu-pande

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Dorong Platform Lain Patuhi PP TUNAS

Rabu, 15 April 2026 | 10:58 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak. (komdigi.go.id)

TINEMU.COM - Upaya pelindungan anak di ruang digital di Indonesia mulai menunjukkan hasil konkret. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini merupakan capaian awal yang signifikan dalam perlindungan anak di dunia digital.

Baca Juga: Hermawan Kartajaya: AI Bisa Menghapus Diferensiasi, Ini Solusinya

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).

Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang telah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Baca Juga: Rayakan Dua Dekade Bermusik, Sammy Simorangkir Gelar Konser Tunggal di Senayan

Meutya menegaskan hal itu menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia.

"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," ujarnya.

Keberhasilan TikTok diharapkan menjadi pemicu bagi platform digital lain untuk segera mengambil langkah serupa. Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik agar transparan dan aktif melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.

Baca Juga: Survei Agoda: Gen Z Lebih Suka Liburan Singkat dan Eksplorasi Destinasi Lokal

Sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, Threads, X, serta Bigo Live disebut telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas, melainkan harus diikuti dengan implementasi nyata yang dapat melindungi anak secara optimal.

Halaman:

Tags

Terkini

Sourdough dari Beras Merah Segreng Handayani

Senin, 13 April 2026 | 09:43 WIB

Bisakah Video Profil Desa Dihargai Rp 0?

Senin, 30 Maret 2026 | 17:16 WIB

Takaran Saji Hidangan Manis Saat Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Pilihan Susu untuk Cukupi Gizi Anak di Bulan Puasa

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:22 WIB

Wajib Coba! 3 Kedai Inovatif Mahasiswa FEB UGM

Minggu, 22 Februari 2026 | 15:57 WIB