Jangan Khawatir, Sebagian Besar Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Penggunaan Air Tanah

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 6 November 2023 | 09:08 WIB
Ilustrasi keran air. Meskipun pemerintah mengeluarkan peraturan penggunaan air tanah, sebagian besar rumah tangga tidak perlu izin air tanah. (Setiyo)
Ilustrasi keran air. Meskipun pemerintah mengeluarkan peraturan penggunaan air tanah, sebagian besar rumah tangga tidak perlu izin air tanah. (Setiyo)

TINEMU.COM - Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Keputusan Menteri ESDM dikeluarkan untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan air tanah,

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

Baca Juga: Lagu Perfect Liar, Dialog Kreatif Putri Ariani dengan Imagine Dragons

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Jumat (3/11).

Ia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. "100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisia 5.000 galon volume 20 liter," terang Wafid.

Pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini dikatakan Wafid, bukanlah hal yang baru. "Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004)," kata Wafid.

Baca Juga: Retno Marsudi: Indonesia Mendukung Perjuangan Palestina

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: Esdm.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X