TINEMU.COM - Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Hal ini berarti UMP Jakarta di tahun 2024 naik sekitar 3 persen dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp 4,9 juta.
Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023), Heru Budi menyebutkan bahwa secara nilai rupiahnya UMP DKI Jakarta sudah naik dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381.
Baca Juga: Plutarch, Moralia, dan Humor
Ia juga memastikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam PP itu, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Baca Juga: Begini Harusnya Membuat Pemilu Menjadi Santuy
Sementara, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.**
Artikel Terkait
Puan Maharani: PDIP Tetap Dukung Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf
Kabar Gembira! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Berkelas Internasional, Final Honda DBL DKI Series Sukses Digelar di Indonesia Arena
Ternyata Banyak Manfaat Daun Salam Buat Kesehatan