Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan Modus Jual Beli Vespa Antik

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:48 WIB
Barang bukti Vespa antik (Polres Metro Bekasi)
Barang bukti Vespa antik (Polres Metro Bekasi)

 

TINEMU.COM – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik. Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, diamankan setelah menipu puluhan korban dengan total kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa perkara ini terjadi sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. Dari hasil penyelidikan, terdapat 66 korban, dengan 62 korban di antaranya belum membuat laporan resmi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (Polres Metro Bekasi)

“Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Kombes Kusumo saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga: Pekanbaru Marketing Festival 2025, Perkuat Daya Saing Riau Lewat Pemasaran Berdampak

Harga Vespa yang ditawarkan pelaku bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 250 juta. Dari hasil kejahatannya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Barang bukti foto kejadian perkara
Barang bukti foto kejadian perkara (Polres Metro Bekasi)

Sebagai barang bukti, kepolisian telah mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai dagangan. Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X