temu-warta

Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Penelusuran

Jumat, 16 Mei 2025 | 00:06 WIB
Illustrasi diagram permohonan merk terbanyak (istimewa)

TINEMU.COM — Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Berdasarkan data penerimaan permohonan DJKI pada tahun 2024, data permohonan merek terbanyak berdasarkan jenis barang dan jasa adalah sebagai berikut:

Kelas 43: 10.123 permohonan merek, untuk jasa makanan dan minuman, serta akomodasi sementara seperti hotel dan wisma.

Kelas 25: 12.162 permohonan merek, untuk produk kosmetik, skincare, body care, hair care, parfum, dan produk kecantikan lainnya.

Kelas 35: 12.920 permohonan merek, untuk jasa periklanan, manajemen, administrasi, dan kantor.

Kelas 3: 17.342 permohonan merek, untuk produk pakaian, alas kaki, penutup kepala, serta aksesori lainnya.

Kelas 30: 18.461 permohonan merek, untuk produk makanan ringan, roti, kue, produk minuman, bumbu dapur, dan sejenisnya.

Baca Juga: Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Kelas barang dan jasa ini merupakan bagian dari Nice Classification, yaitu sistem pengelompokan yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Sistem ini membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas, dengan kelas 1–34 untuk merek barang dan kelas 35–45 untuk merek jasa. Dalam satu permohonan pendaftaran, sebuah merek dapat didaftarkan dalam lebih dari satu kelas barang/jasa, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melindungi merek mereka secara lebih luas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menekankan pentingnya pendaftaran merek dalam melindungi kekayaan intelektual. 

"Pendaftaran merek adalah langkah awal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi identitas produk dan jasa mereka. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka terlindungi secara sah dan menghindari potensi sengketa di masa depan," ujar Razilu.

Baca Juga: Kolaborasi Matahari, Universal Music Indonesia dan Bravado Hadirkan Merchandise Resmi

Untuk menghindari permohonan merek yang ditolak karena kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, masyarakat dapat melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dapat diakses pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id Proses penelusuran kini lebih efisien berkat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diterapkan dalam sistem ini. Dengan menggunakan AI, penelusuran merek menjadi lebih cepat dan akurat, membantu mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pemeriksaan.

Illustrasi diagram permohonan merk terbanyak (istimewa)

Halaman:

Tags

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB