“Peningkatan teknologi, khususnya penggunaan AI dalam penelusuran merek berbasis gambar, merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses layanan ini untuk menjaga keberlanjutan usaha dan inovasi mereka,” tambah Razilu.
Pendaftaran merek kini lebih mudah melalui situs resmi merek.dgip.go.id, yang memudahkan proses pengajuan dan pemantauan status permohonan. Dengan adanya sistem yang lebih efisien dan cepat ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan terhadap merek mereka dan dapat berinovasi dengan lebih aman. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI.**
Artikel Terkait
Gandeng Merry Riana, Manzone Perdana Keluarkan Koleksi Unisex
Kadal Buta Ditemukan di Buton, Diberi Nama Dibamus oetamai, Penghormatan untuk Jakob Oetama
Terindikasi Hoaks, Pesan Kapten Ibrahim kepada Paus Leo XIV
Meutya Hafid dan Dedi Mulyadi Kolaborasi Berantas Judi Online di Jawa Barat