TINEMU.COM- Sidang kasus Fariz RM, terdakwa kasus narkoba yang ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, memasuki babak baru. Penyanyi dan musisi legendaris tersebut pada 4 Agustus lalu resmi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Pada 11 Agustus 2025 Fariz RM diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau pembelaannya seraya meminta agar dilakukan program rehabilitasi terhadap dirinya. Namun pledoi penyanyi dan musisi pelantun hits Barcelona tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani. "Kami menolak penyesalan terdakwa karena kasus penggunakaan narkoba yang dilakukan terdakwa ini sudah terjadi berulang kali," kata Indah Puspitarani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," tambah Indah.
Baca Juga: Refleksi, Sinema, dan Ekphrasis: Membaca Puisi-Puisi dalam Buku Film Bisa Dieja karya Salman Aristo
Kuasa hukum Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menghadapi adanya beda tafsir saat menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya.
“Ada perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Jaksa menilai pecandu narkoba itu harus cenderung misalnya terlihat kerap kali mengalami sakau. Nyatanya Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja dan sangat jelas ia menyatakan diri untuk sembuh," kata Deolipa Yumara saat ditemui setelah sidang yang berlangsung 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan dia kecanduan karena dia pakai terus-terusan, kan? Ini kan tidak," lanjut Deolipa.
Baca Juga: Deolipa Yumara Bela Fariz RM: 'Kami Akan Melawan Bukan dengan Amarah'
JPU meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya. Musisi 62 tahun itu tetap dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Fariz RM saat ditemui setelah sidang mengatakan dirinya tetap akan mengajukan permohonan rehabilitasi.**