TINEMU.COM - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman seperti diberitakan oleh Detik dan Realita Rakyat, mengkonfirmasi bahwa gugatan Apindo terhadap keputusan sepihak kenaikan UMP DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, yang mengubah keputusan kenaikan UMP 2022 sebesari 0.85% menjadi 5.1%.
Menurut Nurjaman, gugatan dari para pengusaha itu sudah masuk ke PTUN pada hari Jumat 14 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Jurnalis Indonesia, Yuk Ikuti Guillermo Cano Press Freedom Prize 2022
Jauh sebelumnya, pada tanggal 20 Desember 2021, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha.
Dan menurutnya, revisi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021.
Karena itulah, menurut Nurjaman, sebelum Apindo mengirimkan gugatan ke PTUN, pihaknya sudah berulang kali berkirim surat kepada Gubernur. Hal ini diharapkan suara para pengusaha bisa didengar.
Baca Juga: Ayo Nonton Street Racer di Ancol
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyurati para gubernur agar menetapkan UMP sesuai aturan dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021, sedangkan 5 provinsi lainnya tidak.**
Artikel Terkait
Saluran Irigasi dari Bendungan Bintang Bano Bermanfaat Membuka Lahan-Lahan Pertanian Baru
Terdapat 9 Habib dalam Jajaran Kepengurusan PBNU Periode 2022-2027
Pertama Kali dalam 96 Tahun Kaum Perempuan Masuk di Jajaran Pengurus PBNU