Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Syarat dan Manfaat Bagi Pekerja yang Di-PHK

photo author
Dedy Tri Riyadi, Tinemu
- Senin, 21 Februari 2022 | 09:55 WIB
Pekerja (@solimonster)
Pekerja (@solimonster)

TINEMU.COM -- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diresmikan oleh Pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.

JKP adalah program khusus bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Lalu bagaimana caranya untuk dapat ikut serta dalam program JKP ini? Berikut syarat-syaratnya;

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia di bawah 54 tahun saat mendaftar

3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha

4. Pekerja/Buruh yang diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial

5. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial

6. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga: Revi Soekatno: Bagi Saya, Bahasa Ibu Tersulit di Indonesia itu Bahasa Bugis

7. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Bagi para peserta JKP, maka akan mendapatkan beberapa manfaat, yaitu;

1. Uang Tunai, paling banyak enam bulan, diberikan setiap bulan. Uang tersebut terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

2. Pekerja/Buruh mendapatkan akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan melalui sistem ketenagakerjaan, berupa lowongan.

3. Pelatihan kerja diberikan secara online dan offline melalui lembaga pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terverifikasi sistem informasi ketenagakerjaan untuk melakukan uji kompetensi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Tri Riyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aldi Taher dan Unique Genuine Content

Kamis, 9 April 2026 | 15:02 WIB
X