Bikin Miskin Instan, Berikut Daftar Investasi Ilegal Menurut OJK dan Bappebti

photo author
Dedy Tri Riyadi, Tinemu
- Selasa, 15 Maret 2022 | 12:15 WIB
Kembangkan layanan, dompet digital DANA perluas kemitraan.  (DANA)
Kembangkan layanan, dompet digital DANA perluas kemitraan. (DANA)

TINEMU.COM -- Dalam buletin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa investasi trading berbasis binary option dinyatakan dilarang, karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Ditambahkan pula bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan di dalamnya bersifat ilegal dan menyalahi aturan yang sudah tertuang di dalam UU tersebut. Dalam trading online tersebut, trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Tak hanya itu saja, trader juga dapat memilih aset yang ditradingkan yang umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Selanjutnya jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Siapkan Rehabilitasi Hutan di IKN, Presiden Tinjau Persemaian Mentawir

Umumnya, trader dijanjikan akan memperoleh keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, maka semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang. Bikin miskin instan. Cara ini dinilai menyalahi aturan dan karenanya Bappebti melarang

Di samping melarang binary option, Bappebti juga melarang kegiatan robot/ advisor trading seperti DNA Pro Akademik yang memberlakukan usahanya dengan sistem multi level marketing atas kegiatannya itu. Penyalahgunaan itu yang membuat per Januari 2022 lalu, Bappebti melarang kegiatan dari DNA Pro Akademik.

Melihat jumlah investor aset kripto di Indonesia yang mencapai angka 9,5 juta investor per Oktober 2021, dan juga transaksi investasi kripto di Indonesia sebesar Rp 478,5 triliun per Juli 2021 atau naik 5 kali lipat, serta nilai transaksi di pasar kripto Indonesia rata-rata bisa capai Rp 1,7 triliun per hari Bappebti berencana untuk merancang bursa kripto yang akan diluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX).

Baca Juga: Di Bontagula, Kita Belajar Bersikap Arif Terhadap Laut

Namun Bappebti juga memperketat pengawasan perdagangan aset kripto dengan telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan edaran OJK dan Bappebti, berikut daftar investasi ilegal berdasarkan jenis usahanya;

A. Investasi ilegal binary option:

  1. Binomo 
  2. IQ Option
  3. Olymptrade
  4. Quotex
  5. Octa FX
  6. Urban Fx Trade
  7. USG Forex
  8. Weltrade
  9. Bravo Fx
  10. Exness.

B. Investasi ilegal Perdagangan Aset Krypto:

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/ Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/ goldcoin.co.id

C. Investasi ilegal Perdagangan Robot Trading:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX – OPAC Trading Limited
  3. Net89/SmartX
  4. Auto Trade Gold
  5. Viral Blast
  6. Raibot Look
  7. DNA Pro
  8. EA 50
  9. Sparta
  10. Fin888
  11. Fsp Akademi Pro.

Baca Juga: Logam Tanah Jarang Bernilai Ekonomi Tinggi

D. Investasi ilegal Money Game:

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bahsirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment
  13. Dio Luther
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi
  15. Ovo Investasi Reksadana mengatasnamakan OVO
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia.

Masih ada daftar investasi ilegal yang bisa membuat Anda jika ceroboh akan miskin mendadak karena memang tujuan mereka membuat usaha investasi itu hanya untuk mengeruk keuntungan semata, bukan untuk memberi keuntungan bagi Anda.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Tri Riyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aldi Taher dan Unique Genuine Content

Kamis, 9 April 2026 | 15:02 WIB
X