TINEMU.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.
Hal ini disampaikan Menparekraf Sandiaga dalam "The Weekly Brief with Sandiaga Uno" di Jakarta pada Rabu, 10 Januari 2024 sebagai respons atas masukan dari para pelaku industri spa ketika usahanya dimasukkan ke dalam kategori hiburan sehingga bakal dikenai pajak hiburan.
"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," ujar Menparekraf Sandiaga.
Baca Juga: Banyak Diminati Pelanggan, PLN Kembali Gelar Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp202.400
Dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.
Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
"Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ujar Sandiaga.
Baca Juga: UGM Buka Pendaftaran Pengawas Independen Pemilu 2024 Bagi Mahasiswa
Menparekraf Sandiaga mengungkapkan dalam lawatannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati pasar internasional, karena memiliki reputasi yang baik.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan masuknya spa ke dalam kategori hiburan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap bisnis spa dan melihat spa sebagai tempat hiburan semata. Tentu hal ini dapat mempengaruhi citra profesional para terapis.
"Jika spa tidak dintegrasikan secara bijak dengan budaya lokal ada risiko komidifikasi budaya dimana spa akan dianggap sebagai atraksi tanpa menghargai makna dari konteks yang sebenarnya," ujar Tjok Bagus.
Baca Juga: Dukung Terciptanya Ekosistem Kebahasaan, Forum Widyabasa Indonesia Gelar Kongres dan Rapat Kerja
Di kesempatan yang sama, Tjok Bagus juga menyampaikan perihal keputusan pemerintah daerah yang akan menerapkan retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara dengan membayar kewajiban sebesar Rp150.000 atau 10 dolar AS sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024.
Artikel Terkait
Indonesia Wellness and Health Tourism Expo 2022, Bangkitkan Wisata Kesehatan dan Kebugaran
Sukhavita Wellness 2gether Run 2023, Dorong Semangat Hidup Sehat Tanpa Batas
UNWTO Ajak Media Asing Jelajah Desa Wisata Nglanggeran
Tujuan Wisata Akhir Tahun di Sekitar Jabodetabek
The Heritage by Novotel Samator Hadirkan Wisata Kuliner Baru di Surabaya