Menparekraf Imbau Pelaku Usaha Pariwisata Patuhi Aturan Garis Pantai

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Rabu, 5 Juni 2024 | 09:35 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi aturan garis pantai yang berlaku. (kemenparekraf.go.id)
Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi aturan garis pantai yang berlaku. (kemenparekraf.go.id)

TINEMU.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai untuk tetap mematuhi aturan garis pantai yang berlaku agar masyarakat tetap bisa berkegiatan sebab pantai merupakan kawasan publik.

“Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan Pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai,” kata Sandiaga dalam ‘The Weekly Brief With Sandi Uno’ di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

“Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” imbuhnya.

Baca Juga: Lagu Anak Anak karya Papa T Bob Akan Muncul Lagi dalam Film 'Iyus Jenius'

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga untuk merespons perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni pada 25 Mei 2024. Perselisihan antara wisatawan dan pihak hotel di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan informasi yang tersebar, perselisihan terjadi setelah adanya larangan dari pihak hotel kepada wisatawan yang hendak melakukan kegiatan surfing.

Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

Baca Juga: Alien Romulus Segera Tayang 16 Agustus 2024

“Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama dengan Pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik. Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Menparekraf.

Kemenparekraf juga mengimbau stakeholders untuk terus menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Mulai dari pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata), ekonomi berkelanjutan jangka panjang (sosio ekonomi), keberlanjutan budaya yang harus selalu dikembangkan dan dijaga (sustainable culture), serta aspek lingkungan terjaga dan terpelihara dengan baik (environment sustainability).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: Kemenparekraf.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X