TINEMU.COM - Ajaran-ajaran yang bersumber dari kearifan lokal masyarakat setempat tak dapat dipungkri lagi dianggap tidak masuk hitungan sebagai agama yang resmi diakui pemerintah sehingga eksistensinya di masyarakat tidak diperhitungkan sebagai salah satu etika kehidupan.
Ironisnya mereka dituding sebagai “penoda agama” bukan hanya oleh masyarakat setempat tapi juga oleh negara beserta aparaturnya. Kondisi ini mencerminkan betapa rumitnya hubungan antar negara dan agama di Indonesia.
Negara sebagai otoritas politik tertinggi yang semestinya menjadi pengayom bagi semua warga negara terbukti telah melakukan semacam diskriminasi terhadap penganut ajaran agama yang bersumber dari kearifan lokal. Padahal cukup banyak penganut agama yang bersumber dari kearifan lokal ini sehingga tak terhitung lagi betapa banyaknya masyarakat penganutnya yang terpinggirkan dari agama “mainstream” atau arus utama.
Baca Juga: Resensi Film 65, Kisah Heroik Sepanjang 15 Km di Zaman Jurasik
Seperti yang tergambar dalam kenyataan kehidupan keberagamaan di negara ini tak semua tanggung jawab sosial negara bisa diwujudkan. Terbukti hingga saat ini masih banyak aliran atau kelompok keagamaan merasa tidak puas atas servis yang diberikan negara dan aparaturnya. Padahal, konstitusi menggariskan bahwa Indonesia bukan negara agama.
Buku yang ditulis oleh Tedi Kholiludin ini adalah studi penulis tentang kebijakan politisasi negara atas agama yang dibuat secara komprehensif. Studi ini menurut penulis dalam kata pengantarnya mencoba membongkar, mengacak-acak serta menganyam kembali simpul-simpul yang terkoyak di dalamnya sehingga kondisi politisasi negara atas agama dapat dipetakan secara lugas dan jelas.
Memosisikan agama dalam ranah kehidupan berbangsa bukan hal yang mudah jika dibandingkan dengan memosisikan tugas negara di ranah sosial dan politik yang justru baru muncul dalam praktik di lapangan. Memosisikan agama dalam ranah kehidupan berbangsa kerap menimbulkan perdebatan panjang baik di tingkat konseptualisai maupun aplikasinya di lapangan.
Baca Juga: Shaggydog Luncurkan Video Musik Single Mudik
Inti dari perbincangan ini adalah bagaimana memosisikan keduanya bersatu atau berpisah. Contoh paling awal jika dilihat dari fakta historis adalah upaya menyeret Islam sebagai dasar negara tatkala pembentukan sila pertama Pancasila yang semula menyatakan “Kewajiban melaksanakan syari’at Islam” pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang kemudian setelah disepakati akhirnya diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Contoh lain lagi menurut penulis di halaman 10 adalah pro kontra pelaksanaan Perda Syari’at Islam dan anti maksiat di daerah lain yang merupakan bagian dari pergulatan memperebutkan medan makna agama. Yang terlihat adalah begitu menggeloranya semangat untuk melegalkan perda syari’at Islam sehingga mengarah pada satu bentuk privatisasi negara.
Artinya negara tidak lagi menjadi menjadi pemerintah melainkan negara hanya menjadi kelompok tertentu. Merebaknya diskriminasi yang berlindung di balik jubah agama menuntut peran aktif negara menjadi penengah pelbagai ketegangan yang terjadi.
Baca Juga: Danone-AQUA Luncurkan Mudik Bijak Sampah
Kalau saja negara mampu memerankan tugasnya maka , menurut penulis, negara sungguh-sungguh adalah ratu adil yang turun pada saat yang tepat di mana tatanan sosial memerlukan sentuhan tangan dinginnya.
Seperti halnya agama, negara juga memiliki kemungkinan menjadi pemisah atau pemersatu. Negara menjadi pemersatu karena memang desain awalnya untuk melayani dan menyejahterakan rakyat. Tetapi di sisi lain negara berkembang melakukan distorsi melalui para aparatusnya. Distorsi tersebut diawali dengan berpindahnya kedaulatan dari tangan rakyat ke tangan segelintir orang yang menjadi pengendali negara (h.13).
Yang paling pokok adalah munculnya inkonsitensi negara dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Inkonsitensi itu sering muncul dalam bentuk kontradiksi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.
Artikel Terkait
Ratusan Siswa SDN IV Pecatu Antusias Nonton Film ‘Petualangan Garuda Cilik’ di GWK Cultural Park
Bacaan dan Demokrasi
Bobo, Majalah dan Buku
Bobo, Usia dan Kiblat