Resensi Buku: Kebebasan Berkeyakinan Masih Menjadi Problem Serius di Indonesia

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Senin, 24 April 2023 | 08:30 WIB
Buku Kuasa Negara Atas Agama karya Tedi Kholiludin (Koleksi Pribadi)
Buku Kuasa Negara Atas Agama karya Tedi Kholiludin (Koleksi Pribadi)

TINEMU.COM - Ajaran-ajaran yang bersumber dari kearifan lokal masyarakat setempat tak dapat dipungkri lagi dianggap tidak masuk hitungan sebagai agama yang resmi diakui pemerintah sehingga eksistensinya di masyarakat tidak diperhitungkan sebagai salah satu etika kehidupan.

Ironisnya mereka dituding sebagai “penoda agama” bukan hanya oleh masyarakat setempat tapi juga oleh negara beserta aparaturnya. Kondisi ini mencerminkan betapa rumitnya hubungan antar negara dan agama di Indonesia.

Negara sebagai otoritas politik tertinggi yang semestinya menjadi pengayom bagi semua warga negara terbukti telah melakukan semacam diskriminasi terhadap penganut ajaran agama yang bersumber dari kearifan lokal. Padahal cukup banyak penganut agama yang bersumber dari kearifan lokal ini sehingga tak terhitung lagi betapa banyaknya masyarakat penganutnya yang terpinggirkan dari agama “mainstream” atau arus utama.

Baca Juga: Resensi Film 65, Kisah Heroik Sepanjang 15 Km di Zaman Jurasik

Seperti yang tergambar dalam kenyataan kehidupan keberagamaan di negara ini tak semua tanggung jawab sosial negara bisa diwujudkan. Terbukti hingga saat ini masih banyak aliran atau kelompok keagamaan merasa tidak puas atas servis yang diberikan negara dan aparaturnya. Padahal, konstitusi menggariskan bahwa Indonesia bukan negara agama.

Buku yang ditulis oleh Tedi Kholiludin ini adalah studi penulis tentang kebijakan politisasi negara atas agama yang dibuat secara komprehensif. Studi ini menurut penulis dalam kata pengantarnya mencoba membongkar, mengacak-acak serta menganyam kembali simpul-simpul yang terkoyak di dalamnya sehingga kondisi politisasi negara atas agama dapat dipetakan secara lugas dan jelas.

Memosisikan agama dalam ranah kehidupan berbangsa bukan hal yang mudah jika dibandingkan dengan memosisikan tugas negara di ranah sosial dan politik yang justru baru muncul dalam praktik di lapangan. Memosisikan agama dalam ranah kehidupan berbangsa kerap menimbulkan perdebatan panjang baik di tingkat konseptualisai maupun aplikasinya di lapangan.

Baca Juga: Shaggydog Luncurkan Video Musik Single Mudik

Inti dari perbincangan ini adalah bagaimana memosisikan keduanya bersatu atau berpisah. Contoh paling awal jika dilihat dari fakta historis adalah upaya menyeret Islam sebagai dasar negara tatkala pembentukan sila pertama Pancasila yang semula menyatakan “Kewajiban melaksanakan syari’at Islam” pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang kemudian setelah disepakati akhirnya diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Contoh lain lagi menurut penulis di halaman 10 adalah pro kontra pelaksanaan Perda Syari’at Islam dan anti maksiat di daerah lain yang merupakan bagian dari pergulatan memperebutkan medan makna agama. Yang terlihat adalah begitu menggeloranya semangat untuk melegalkan perda syari’at Islam sehingga mengarah pada satu bentuk privatisasi negara.

Artinya negara tidak lagi menjadi menjadi pemerintah melainkan negara hanya menjadi kelompok tertentu. Merebaknya diskriminasi yang berlindung di balik jubah agama menuntut peran aktif negara menjadi penengah pelbagai ketegangan yang terjadi.

Baca Juga: Danone-AQUA Luncurkan Mudik Bijak Sampah

Kalau saja negara mampu memerankan tugasnya maka , menurut penulis, negara sungguh-sungguh adalah ratu adil yang turun pada saat yang tepat di mana tatanan sosial memerlukan sentuhan tangan dinginnya.

Seperti halnya agama, negara juga memiliki kemungkinan menjadi pemisah atau pemersatu. Negara menjadi pemersatu karena memang desain awalnya untuk melayani dan menyejahterakan rakyat. Tetapi di sisi lain negara berkembang melakukan distorsi melalui para aparatusnya. Distorsi tersebut diawali dengan berpindahnya kedaulatan dari tangan rakyat ke tangan segelintir orang yang menjadi pengendali negara (h.13).

Yang paling pokok adalah munculnya inkonsitensi negara dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Inkonsitensi itu sering muncul dalam bentuk kontradiksi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Tri Riyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Memahami Filosofi Warna dalam Budaya Bali

Jumat, 17 April 2026 | 07:58 WIB

Puisi Hafiz Shirazi Lebih Berbahaya dari Filsafat?

Sabtu, 11 April 2026 | 18:29 WIB

'Warung Pocong', Ketika Komika Main Film Horor

Senin, 6 April 2026 | 14:18 WIB

'Pelangi di Mars', Kecantikan Visual yang Kosong

Senin, 16 Maret 2026 | 13:11 WIB

Cerpen: Kain Putih untuk Malam Terakhir

Jumat, 27 Februari 2026 | 22:58 WIB

'Titip Bunda di Surga-Mu' Tak Sekedar Mengharu Biru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:49 WIB
X