TINEMU.COM - Pemerintah maupun elemen masyarakat melakukan berbagai upaya pelindungan dan pelestarian budaya di Indonesia. Upaya di tingkat internasional, dengan mengajukan warisan budaya Indonesia sebagai Warisan Dunia yang diakui The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Syarat utama sebuah budaya bisa diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yakni memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa.
Satu hal yang membuat konsep Warisan Dunia luar biasa adalah aplikasi universalnya karena Warisan Dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada.
Baca Juga: Inilah Pemenang Anugerah Sastera Rancagé 2022
Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan/atau alam yang sangat luar biasa (exceptional) sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.
Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah mengatakan agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam Warisan Dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines yang diterbitkan pada 2005.
Baca Juga: Jokowi : Hubbul Wathan Minal Iman dan NKRI Harga Mati Telah Merangkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa
“Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia,” ujar Itje dikutip Tinemu.com dari website Kemdikbud.go.id pada Senin, 31 Januari 2022.
Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau ensembel teknologi atau lansekap.
Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya, atau interaksi manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).
Baca Juga: KaTa Kreatif Indonesia 2022, Upaya Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja
Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang bisa dipelajari dari laman resmi KNIU atau UNESCO. “Jadi ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi Warisan Dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya.
Dalam upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia, lanjutnya, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan terkait Konvensi tentang Perlindungan Warisan Dunia Budaya dan Alam atau Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diadopsi oleh UNESCO pada tahun 1972.
Artikel Terkait
Budaya Digital Membaik, Indeks Literasi Digital Indonesia Meningkat
Membangun Budaya Kesehatan Baru Saat Masa Transisi Menuju Endemi Covid-19
Rumah Budaya Indonesia Ajak Warga Jepang Kunjungi Bandung Secara Virtual
Masjid Jami Tine Tang, Bauran Budaya Benapas Agama