TINEMU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.
"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.
Baca Juga: Karya Seni Instalasi ‘Semangkuk Kemerdekaan’ Tuai Pujian Ibu Negara di KTT ke-43 ASEAN
Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September.
Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:
1. Wajib melakukan registrasi di customer service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Baca Juga: Rakornas Kepemudaan dan Keolahragaan 2023 Sarana Bangun Olahraga, Olahrasa, dan Olahkarya
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/Puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
Baca Juga: MCorp Berikan Gelar Gubernur Srikandi: Punokawan Spirit untuk Khofifah Indar Parawansa
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Artikel Terkait
Wujudkan Inklusivitas, UGM Fasilitasi 13 Penyandang Disabilitas Peserta UM CBT
Peringanti Hari Kemerdekaan RI, Website Kemenag Hadirkan Fitur Ramah Disabilitas
Yubita Hida Aprilia, Mahasiswa Disabilitas UGM Senang Terima Bantuan Kaki Palsu
Mulai 17 September 2023, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas
Viral Ibu Gendong Bayi Diduga Hendak Bunuh Diri, KAI Apresiasi Kesigapan Petugas Commuter Line