Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Kamis, 21 Desember 2023 | 13:32 WIB
Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. (kemenag.go.id)
Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. (kemenag.go.id)

TINEMU.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.

Baca Juga: Lima Desa Terima Apresiasi Desa Budaya Tahun 2023

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Baca Juga: Erajaya Digital Gelar Samsung Karnaval, Hadiah Utama Toyota Yaris Cross 1.5 G CVT

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria yaitu jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Baca Juga: Pentas Musik Sahabat Meraih Bintang Tampilkan Para Pemenang KILA

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi yaitu Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah; serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X