TINEMU.COM - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta pada Kamis, 23 November 2023.
Hasil kesepakatan Panja mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 22 November 2023.
Baca Juga: Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Ini Ketentuannya
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Makan Sayuran?
Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (BIPIH), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.
Penyesuaian Biaya
Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.
Baca Juga: 165 Peserta dari Lima Benua Ikuti Prakualifikasi MTQ Internasional di Jakarta
Menurut Hilman, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp93,4 juta.
Artikel Terkait
Kemenag Songsong Penyelenggaraan Haji 2024, Kuota 221 Ribu Jamaah
Foto Salah Cetak Surat Al-Kahfi Ayat 8 Kembali Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kemenag
Peringanti Hari Kemerdekaan RI, Website Kemenag Hadirkan Fitur Ramah Disabilitas
Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Ini Cara Pendaftarannya
Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan sebagai Rumah Ibadat Sementara, Ini Ketentuannya