Kemenag Songsong Penyelenggaraan Haji 2024, Kuota 221 Ribu Jamaah

photo author
Zabidi Sayidi, Tinemu
- Jumat, 7 Juli 2023 | 14:54 WIB
Foto dari laman kemenag
Foto dari laman kemenag

TINEMU.COM - Jeddah (Kemenag) - Penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah sampai fase akhir, yakni pemulangan jemaah haji ke Tanah Air. Kementerian Agama segera bersiap untuk menyongsong penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.

Pasalnya, pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebesar 221.000 jemaah. Bersamaan itu, telah diumumkan tahapan persiapan, mulai 16 September 2023.

Sementara untuk proses pemvisaan akan berakhir pada 29 April 2024, atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan melakukan percepatan persiapan haji 2024. Menurutnya, percepatan yang dilakukan Saudi harus segera direspons. Apalagi, masa berakhir pemvisaan jemaah juga lebih awal, jauh sebelum keberangkatan jemaah haji.

"Kalau kita bandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum closing date itu, kita masih bisa melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date, sudah tidak ada lagi proses pemvisaan.

Baca Juga: Menparekraf: AKI 2023 Bisa Tingkatkan Omzet Produk Ekraf di Jayapura

Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas jelang bertolak ke Tanah Air bersama sejumlah delegasi Amirul Hajj di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Kamis (6/7/2023).

"Kita sudah diskusikan terkait dengan hambatan, risiko, dan peluang-peluang yang mungkin kita bisa dapatkan dengan percepatan ini," sambung Gus Men.

Menurut Menag, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.

"Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan," tegas Menag.

Pembahasan dengan DPR perlu segera dilakukan, kata Menag, karena ada satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak. Hambatan itu adalah perbedaan mendasar dalam hitungan kalender. Pemerintah Arab Saudi menggunakan kalender Hijriyah, sementara Indonesia menggunakan kalender Masehi. Jadi, siklus keuangannya berbeda.

Baca Juga: Wamenparekraf: Pameran Van Gogh Alive Atraksi Wisata Digital di Masa Liburan

"Nah ini yang menurut saya akan menjadi tantangan serius, bagaimana siklus keuangan ini yang kita punya harus menyesuaikan kalender Hijriyah yang digunakan di sini. Artinya, pembahasan-pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dimulai sedini mungkin," jelasnya.

Pembahasan dengan Komisi VIII DPR diharapkan juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Hal ini mungkin segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zabidi Sayidi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Serigala yang Memilih Kembali ke Hutan

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:41 WIB

Ketika Opini Publik Dianggap Lebih Esensial

Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:44 WIB

Bilal: Suara Azan yang Bergetar oleh Cinta

Kamis, 12 Maret 2026 | 22:26 WIB

Puasa: Ibadah Rahasia yang Disimpan Langit

Kamis, 5 Maret 2026 | 21:19 WIB
X