TINEMU.COM- Mantan Menteri BUMN, Ir. Laksamana Sukardi, menyoroti masalah hukum di Indonesia dalam diskusi buku terbarunya Belenggu Nalar yang diadakan di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan (15/1/2024).
"Indonesia yang selama ini dianggap sebagai negara hukum, seharusnya memegang teguh prinsip hukum dalam semua aspek penyelenggaraan negara. Namun, dalam realitasnya, hukum sering digunakan untuk memenuhi keinginan politik dan kekuasaan," katanya.
Diskusi peluncuran buku Belenggu Nalar menghadirkan pembicara politikus Anas Urbaningrum, Advokat Petrus Selestinus, SH, dengan moderator Wina Armada. Buku Belenggu Nalar membahas penjualan kapal tanker milik Pertamina pada tahun 2004, yang mengakibatkan Laksamana Sukardi dikriminalisasi.
Baca Juga: Nawi Ismail : Tokoh Minor Film Kita (Bag.1)
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penjualan tersebut tidak merugikan negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat sebaliknya. Buku setebal 214 halaman yang diterbitkan Buku Kompas ini mengumpulkan pengamatannya tentang Indonesia pasca reformasi 1998.
Namun pengalamannya sebagai Menteri BUMN dalam Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 era Presiden Megawati Sukarnoputri mengalami tantangan-salah satunya tuduhan korupsi, sedangkan ia bermaksud menyelesaikan kesulitan keuangan negara.
"Negara saat itu sedang dalam kesulitan keuangan negara. Pertamina juga sedang menghadapi krisis keuangan. Kami terpaksa menjual kapal tanker yang sedang dalam sengketa. Meskipun Pertamina mendapatkan keuntungan, KPPU menyatakan bahwa penjualan tersebut merugikan negara. Dalam kondisi negara saat itu yang buat saya sedang mengalami eforia reformasi- hakim tidak berani membuat keputusan yang obyektif," papar Laks, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Isu Terkena Serangan Ransomware, KAI Tegaskan Sistem IT Aman
"Laksamana Sukardi dan Megawati Soekarnoputri adalah tokoh yang berjasa terhadap reformasi, meskipun tidak menjadi tokoh utama. Ketika itu Pak Laks justru dikriminalisasi oleh teman-temannya sendiri di Komisi III, terutama dari PDIP dan Demokrat,” ujar Advokat Petrus Selestinus.
Politikus Anas Urbaningrum menilai bahwa perkara yang menimpa Laksamana Sukardi merupakan upaya untuk menjegal karier politiknya. “Waktu itu Pak Laks jadi tokoh yang masih punya masa depan politik. Dicari jalan agar karier politiknya habis. Kalau cara politik tidak bisa, dicari jalan lain. Kalau di era Orde Baru capnya PKI. Di era reformasi dengan stempel korupsi. Stempel korupsi akan membuat orang jadi warganegara kelas lima!” tegas Anas.**
Artikel Terkait
Dalam Sehari Ada 3 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Ini Imbauan KAI
16 Januari 1984: Sunda dan Indonesia
Mulai 16 Januari, LRT Jabodebek Beroperasi Hingga Pukul 22.55 WIB