PAPDI Anjurkan Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Covid-19 Sebelum Mudik

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 17:41 WIB
foto PAPDI
foto PAPDI

2. Sindrom Pernapasan Akut Berat (ARDS): Kondisi paru-paru yang terjadi akibat peradangan yang parah, menyebabkan kesulitan bernapas dan kekurangan oksigen yang serius.

3. Sepsis: Reaksi tubuh yang berlebihan terhadap infeksi, dapat menyebabkan peradangan yang merusak organ-organ tubuh.

4. Gagal ginjal: Infeksi virus COVID 19 dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan menyebabkan gagal ginjal.

5. Gangguan kardiovaskular: COVID 19 dapat menyebabkan peradangan pada jantung dan pembuluh darah, yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

6. Gangguan neurologis: Beberapa penderita COVID 19 mengalami gangguan neurologis seperti kebingungan, kehilangan indera penciuman, dan stroke.

7. Gangguan mental: Isolasi sosial dan stres akibat pandemi COVID 19 dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan.

8. Komplikasi lainnya: Beberapa penderita COVID 19 juga mengalami komplikasi lain seperti trombosis, kerusakan hati, dan masalah pernapasan kronis.

Dr Sukamto juga mengingatkan masyarakat yang mengalami gejala autoimun setelah pulih dari COVID 19, segera berkonsultasi dengan dokter untuk evaluasi dan pengelolaan yang tepat.

Baca Juga: Fargo - Kisah Kejahatan yang 'Tidak Meyakinkan'

Vaksin COVID 19 Mandiri 

Saat ini telah tersedia vaksin COVID 19 yang diproduksi oleh produsen dalam negeri yaitu Indovac yang diproduksi oleh Bio Farma.  Indovac merupakan vaksin COVID 19 berbasis protein subunit rekombinan yang dapat digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID 19. Vaksin ini telah memperoleh Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sejak Desember 2023. Vaksin ini memiliki efikasi diatas 80% sehingga terbukti cukup efektif dan aman untuk mencegah penularan dan komplikasi akibat COVID 19 di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID 19 Program, vaksinasi COVID 19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Terdapat dua kelompok yang diutamakan untuk menerima vaksinasi COVID 19 dari negara yaitu kelompok yang belum pernah menerima vaksin COVID 19 sama sekali dan kelompok yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin dengan dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan, ibu hamil, serta remaja diatas 12 tahun ke atas dan kelompok usia dengan kondisi imunokompromais sedang-berat. 

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID 19 pilihan, imunisasi COVID 19 menjadi imunisasi yang diperoleh secara mandiri. Vaksin Indovac menjadi salah satu vaksin yang dapat diakses oleh masyarakat melalui jalur mandiri. Dengan adanya regulasi vaksin COVID 19 yang diperoleh secara mandiri ini, diharapkan cakupan vaksinasi COVID 19 bagi masyrakat yang membutuhkan akan meningkat.**

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Tips Sehat untuk Mencegah Ambeien

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X