Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga: Menuju Album Kedua, Dere Rilis Single Terbaru, 'Mawar'
"Tim Penyusun telah melakukan beberapa upaya perbaikan, penyempurnaan naskah dan referensi, pembahasan fikih dan manasik haji serta solusi permasalahan dengan berdasarkan pada pengalaman dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk menghadirkannya dalam format buku digital," ucapnya.
"Tim juga melakukan pembaharuan terkait berbagai kebijakan yang diberlakukan khususnya di Arafah, Muzdalifah dan Mina berdasarkan pada permasalahan yang muncul pada operasional haji periode-periode sebelumnya," sambungnya.
Dijelaskan Hilman, buku digital Manasik Haji dan Umrah 2025 memberikan pilihan-pilihan hukum serta argumentasi yang melatarbelakanginya. Dalam beberapa kasus, jemaah diarahkan untuk menempuh solusi hukum/fiqih yang memberikan kemudahan/keringanan bagi jemaah lansia, sakit, resiko kesehatan tinggi (risti), serta penyandang disabilitas.
Baca Juga: Rayakan Kualitas Animasi Lokal dengan Nonton 'Jumbo' di Hari Lebaran!
"e-Book ini dilengkapi juga dengan pembahasan filosofi haji sehingga jemaah dapat menangkap pesan dari setiap rangkaian ibadah haji. Harapannya, jemaah dapat memaknai setiap langkah ibadah serta membawa perubahan mendasar pada akhlak dan perilakunya sepulang dari pelaksanaan ibadah haji," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Vaksinasi Meningitis Bukan Syarat Umrah, Dianjurkan untuk Komorbid
Warganet Heboh Dapat Kabar Shah Rukh Khan Beribadah Umrah!
Produk Ekraf Indonesia Hadir di Pameran Haji dan Umrah Terbesar di Arab Saudi
Rombongan Jemaah Haji Kabupaten Labuhanbatu Naik Kereta Api ke Stasiun Lubukpakam
Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta