Pengadilan Tinggi Yogyakarta Kandaskan Gugatan Atas Nama Band KOTAK

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Jumat, 16 Mei 2025 | 01:48 WIB
Kotak formasi terakhir Chua, Tantri dan Cella (dok Northstar Entertainment/ Megapro)
Kotak formasi terakhir Chua, Tantri dan Cella (dok Northstar Entertainment/ Megapro)

 

TINEMU.COM - Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman atas perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama band KOTAK. Cella, Tantri, dan Chua Tegaskan: KOTAK Adalah Kami.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan oleh PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diperiksa karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman. Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memperkuat Putusan sebelumnya.

"Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. KOTAK bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami,” ujar Cella Kotak.

Baca Juga: Rayakan 25 Tahun Berkiprah, WALI Gelar Tur Keliling Asia

Tantri menambahkan, “Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tapi kami percaya bahwa musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apapun.”

Sementara itu, Chua menyampaikan apresiasinya kepada para penggemar: “Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian.”

Sengketa hukum ini menjadi perhatian penting bagi pelaku industri kreatif, khususnya musik. Beberapa catatan penting dari kasus ini antara lain: Pentingnya legalitas dalam pembentukan band, termasuk pencatatan hak atas nama dan peran individual anggota. Risiko reputasi terhadap brand band saat terjadi konflik hukum. Selain itu juga ada urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari tata kelola profesional.

Baca Juga: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Penelusuran

Bagi KOTAK, peristiwa ini juga bisa menjadi momentum edukasi hukum bagi musisi muda untuk memahami pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier. Kemenangan ini menjadi bukan hanya validasi hukum bagi Cella, Tantri, dan Chua, tetapi juga pengingat kolektif bahwa industri kreatif yang sehat perlu dibangun di atas dasar profesionalisme, penghormatan, dan keadilan. "KOTAK adalah kami. Dan kami akan terus bernyanyi!" tegas Tantri.**

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X