Agnez Mo Dinyatakan Melanggar UU Hak Cipta, Kok Bisa?

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Selasa, 18 Februari 2025 | 16:18 WIB
Agnez Mo  (foto The RoomMate/LIT Experience)
Agnez Mo (foto The RoomMate/LIT Experience)

TINEMU.COM-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah kasus pelanggaran UU hak cipta lagu Bilang Saja diciptakan musisi Ari Bias. Putusan itu dijatuhkan dengan denda sebesar Rp1,5 miliar. Keputusan ini tercatat dalam Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan diunggah pada 30 Januari 2025 di Direktori Putusan.

Pernyataan tersebut dibahas dalam jumpa pers yang digelar Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dengan kehadiran Ketua Umum AKSI Piyu Padi serta pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, musisi Ahmad Dhani, dan Posan Tobing,bertempat di Al Barkat Oriental Carpets,Cipete Jakarta Selatan(17/2).

Piyu Padi menilai bahwa keputusan ini menjadi ujian penting terkait hak cipta dan royalti yang sering diabaikan di industri musik Indonesia.

Baca Juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah? Ini Penjelasan Hukumnya!

 

Piyu Padi narasumber AKSI
Piyu Padi narasumber AKSI (foto DoRo Conspiracy)

Piyu juga menekankan bahwa putusan yang menguntungkan Ari Bias sebagai pencipta lagu ini dapat menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak cipta dan royalti. “Kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai karya cipta dan hak-hak penciptanya,” ujarnya.

Meski Agnez Mo merupakan penyanyi, pengadilan memutuskan bahwa pencipta lagu, Ari Bias, memiliki hak untuk menuntut pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Candra Darusman : Semoga Insiden Artis Musik Saling Silang Tidak Berulang

Menurut Piyu, hal ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait tanggung jawab izin dan royalti yang sebelumnya dianggap menjadi wewenang Event Organizer (EO).

Minola Sebayang dan Piyu Padi, diapit perwakilan AKSI (ki-ka) Keenan,Dhani,Denny Chasmala
Minola Sebayang dan Piyu Padi, diapit perwakilan AKSI (ki-ka) Keenan,Dhani,Denny Chasmala (foto Dandung Bondowoso dan Yadi Suryadi)

Putusan tersebut mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan denda maksimal sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Rp500 juta untuk setiap pelanggaran.

Piyu menegaskan bahwa keputusan ini menegakkan hukum hak cipta di Indonesia dan menjadi acuan penting bagi ekosistem musik untuk menghargai hak cipta dan royalti para pencipta lagu.Dengan adanya putusan ini, diharapkan industri musik Indonesia akan lebih memperhatikan dan menghargai hak cipta sebagai bagian dari pengembangan karya musisi di tanah air.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X