TINEMU.COM- Agnez Mo diputuskan bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu karya Ari Bias, komposer, di klub malam tanpa membayar izin. Melly Goeslaw mengomentari hal ini di akun Instagramnya, "Ini akan merusak ekosistem musik. Penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra. Tanggung jawab pembayaran royalti ada di penyelenggara, bukan kepada si penyanyi," ungkap Melly yang juga anggota DPR Komisi X.
Sementara itu pengacara yang juga penyanyi, Kadri Mohamad, juga merasa ada yang keliru atas sanksi yang dibebankan kepada Agnez Mo. Tak tanggung-tanggung, pengacara yang dijuluki The Singing Lawyer ini menulis panjang lebar dasar hukumnya di akun Facebook-nya dilengkapi rekaman video podcast bersama ahli hukum Ana Sofa Yuking.
Kadri yang baru saja merilis single Bareh Solok berbahasa Minang ini dan remake hits Farid Harja Karmila mengatakan, "Ini adalah penerapan hukum yang keliru. Seharusnya hakim dalam mengambil keputusan mempunyai keyakinan bahwa putusannya tidak akan berdampak luas terhadap ekosistem sehingga hati-hati dalam menerapkan hukum!"
Berikut uraian Kadri :
1.Yang punya kewajiban hukum membayar adalah Penyelenggara, bukan artis Penyanyi atau musisi. Bayar nya pun melalui skema LMK/LMKN bukan kepada Komposer langsung. Melihat Undang Undang nya tidak hanya pasal di UU saja. Lihat secara satu kesatuan semua aturan turunan sampai ke SK Mentri KUMHAM soal tarif. Tarif dihitung dari harga tiket, biaya produksi, dll (itu info yang dimiliki Penyelenggara, artinya ini kewajiban Penyelenggara). Lihat apa maksud Undang Undang Hak Cipta atau UUHC. Lihat norma kebiasaan yang berlaku selama bertahun-tahun bahwa ini bukan kewajiban artis. Lihat juga penyataan pemerintah Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Wakil pemerintah yang berwenang atas interpretasi UU bilang bahwa ini kewajiban Penyelenggara. Taken as a whole.
Baca Juga: Candra Darusman : Semoga Insiden Artis Musik Saling Silang Tidak Berulang
2. Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Perhatikan norma kebiasaan adalah SUMBER HUKUM menurut teori dasar.
3. Permasalahan collection royalty seharusnya dibenahi jangan malah dibebankan kepada artis. Logika yg salah. Komposer dan penyanyj adalah mitra sejati dalam satu garis. Sejak awal kemitraan di rekaman. Tugas Komposer memberikan lagu yg bagus kepada artis dan tugas artis membawakan nya dan mempopulerkan nya dengan baik. Tujuan nya sama agar Agnez Mo laris.
4. Akan membuka upaya spekulatif dan oportunis menggugat hal sama kepada penyanyi yang dulu tidak mendapat ijin langsung komposer (hampir semua penyanyi tampil ya, tampil saja karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara).
Baca Juga: Kemenag Siapkan Laman Khusus Pendidikan Profesi Guru Daljab 2025
5. Akan membuat konser-konser berikut banyak penyanyi tidak akan berani tampil jika tidak ada ijin langsung Komposer. Ini menjadi ketidak pastian hukum. Agnez Mo harus mengajukan kasasi, gunanya untuk mendapat dukungan moral semua pihak agar ekosistem musik tidak rusak karena ketidakpastian hukum.**
Artikel Terkait
Laksamana Sukardi : Hukum di Indonesia Masih Dikuasai Kepentingan Politik
Sejarah Pengenalan Konsep Hukum oleh Manusia
Perlindungan Hukum dan BPJS Ketenagakerjaan Fokus FESMI untuk Anggotanya
Peringatan dari Presiden Prabowo: Siapa yang Bandel, yang Ndableg, Saya Tindak!