TINEMU.COM- Kasus Agnez Mo dan Ari Bias masih terus bergulir. Banyak pihak terutama musisi turut berkomentar terkait keputusan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan Agnez Mo diharuskan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu karyanya Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo di tiga tempat pada tahun 2023 tanpa izin. Armand Maulana dan Melly Goeslaw melalui akun Instagramnya masing-masing sependapat, pernyataan hukum dengan mengenakan sanksi kepada Agnez Mo dapat merusak ekosistem musik yang ada. "Penyanyi dan pencipta lagu sudah seharusnya sejajar, mereka adalah mitra," tulis Melly. Piyu Padi yang juga Ketua Umum AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) menanggapi polemik ini bahwa penyanyi harus mendapatkan izin dari komposer jika untuk tujuan komersial.
Minola Sebayang menyatakan bahwa yang harus dibayarkan Agnez Mo sebenarnya bukan royalti, melainkan denda atas penggunaan karya Ari Bias tanpa izin. Sementara ini kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang meyakinkan bahwa kliennya kooperatif dan siap menghadapi serta mengikuti proses gugatan perdata dari komposer Ari Bias.
Polemik ini membuat musisi serta pendiri YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) sejak 1991 Candra Darusman turut berkomentar. Seperti Kadri Mohamad, ia juga menuliskan catatan khusus perihal perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias di akun Facebook-nya. Berikut catatan Candra Darusman yang kini aktif di WIPO (World Intellectual Property Organization) sebagai deputi direktur biro :
Baca Juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah? Ini Penjelasan Hukumnya!
Awalnya tidak ada maksud menulis karena tidak ingin menambah polemik yang memanas di sosial media akhir akhir ini, perihal pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagu tanpa izin, dan gugatan dikabulkan oleh pihak pengadilan. Tetapi karena ditanya oleh wartawan maka jawabannya saya tuangkan di sini sekaligus agar on the record; mudah-mudahan dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati.
Dari segi manajemen administrasi Hak Mengumumkan yang umum berlaku adalah sebagai berikut:
- Beda dengan hak eksklusif ekonomi lainnya, hak tersebut (Hak Mengumumkan) dikelola secara kolektif oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan alasan tidak efisien jika individu pencipta keliling negeri untuk menagih hak jenis ini.
- Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku').
- Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu. Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya.
Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari. Yang saat ini terjadi adalah tatkala aturan-aturan di atas sedang dibenahi muncul saja insiden-insiden yang menghambat proses pembenahan ini.
Baca Juga: Persembahan Sisca Saras Untuk Kamu yang Galau dan Putus Cinta
Bahwa pencipta menuntut keadilan, bukan saja bermaksud memastikan agar mendapat royalti dari kegiatan konser, tetapi menegakkan hukum. Hal ini tentu dipahami kita semua. Soal ingin dapat lebih besar dan lebih cepat - boleh saja, walaupun royalti dari konser ibarat deposito yang bunganya ('royalti') tidak langsung tersedia, toh saat konser pencipta tidak bekerja alias manggung, melainkan produktif dirumah bikin lagu baru agar 'menambah depositonya'. Lebih jauh lagi keputusan pengadilan yang keharusan membayar dialihkan ke penyanyi (dan atau dapat merembet ke band - yang sebenarnya turut menggunakan lagu) menimbulkan terganggunya keseimbangan ekosistim musik. Tidak heran timbul kekhawatiran akan muncul efek domino dimana bemunculan gugatan serupa dimana-mana.
Secara etika kurang elok apabila penyanyi tetap menerima 'job' walaupun dia tahu penyelenggara belum urus pemberian imbalan ke LMKN sesuai aturan resmi - tetapi secara hukum, apakah salah. Diluar kewajiban royalti yang seharusnya dipenuhi penyelenggara, tidak dilarang jika penyanyi ingin memberikan apresiasi langsung kepada hit maker (juga yang lain) yang lagunya digunakan, sebagai gestur persahabatan. Tapi bukan kewajiban penyanyi. Gugatan pencipta kepada penyanyi yang dikabulkan pengadilan masuk akal bila -> STATUS sang penyanyi adalah sekaligus penyelenggara (orang perseorangan) - bukan status sebagai pelaku ('penyanyi'). Untuk event besar lazimnya EO/promotor berbadan hukumlah penyelenggaranya. Untuk event kecil lazim pula diselenggarakan oleh sang penyanyi sendiri dengan membentuk panitia tak berbadan hukum.
Pendapat yang mengatakan Indonesia tidak perlu mengikuti aturan umum (internasional) dan belok dari aturan/kebiasaan/best practice ternyata menimbulkan insiden. Dan EO (penyelenggara), di luar segelintir yang sudah mendapat sertifikat lisensi LMKN, membela diri dengan mengatakan sistem kurang transparan. Nyatanya laporan pertanggung jawaban LMKN dan LMK tersedia dan mudah diakses.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo: Negara Merdeka dan Sejahtera Harus Punya Kekuatan Melindungi Diri dan Kekayaan Alamnya
Kemenag Siapkan Laman Khusus Pendidikan Profesi Guru Daljab 2025
'Qodrat 2' Segera Tayang pas Lebaran 2025!
Arash Buana Rilis Single 'Tavoryn' dan Umumkan Pertunjukannya di Krapela