Kuasa Hukum Fariz RM : 'Dia Bukan Pengedar!'

photo author
Donny Anggoro, Tinemu
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:35 WIB
Deolipa Yumara  (foto Akhmad Sekhu )
Deolipa Yumara (foto Akhmad Sekhu )

TINEMU.COM- Fariz RM, terdakwa kasus nakotika yang ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, resmi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dalam sidang tertutup publik pada Senin (4/8/2025) sore. 

Jaksa menilai Fariz RM bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan Fariz tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta menyebut statusnya sebagai residivis sebagai hal yang memberatkan. Namun, menurut Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara, pendekatan hukum terhadap pelantun hits Sakura dalam Pelukan itu terlalu sempit dan mengabaikan aspek rehabilitatif.

Fariz RM sebelum memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan
Fariz RM sebelum memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan (istimewa)

“Dia bukan bandar, dia korban! Dan yang lebih jelas lagi Bang Fariz itu bukan pengedar. Bang Fariz RM adalah seseorang yang membutuhkan pertolongan, bukan penjara!” kata Deolipa Yumara saat ditemui setelah sidang yang berlangsung 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Fariz RM, Kuasa Hukum Nilai Ada Beda Penafsiran

“Ada perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Jaksa menilai pecandu narkoba itu harus cenderung misalnya terlihat kerap kali mengalami sakau (ketagihan). Kan nyatanya nggak begitu. Bang Fariz RM itu hanya membutuhkan rehabilitasi!" lanjut Deolipa tegas.**

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Donny Anggoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X