TINEMU.COM- Fariz RM, terdakwa kasus nakotika yang ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, resmi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dalam sidang tertutup publik pada Senin (4/8/2025) sore.
Jaksa menilai Fariz RM bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan Fariz tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta menyebut statusnya sebagai residivis sebagai hal yang memberatkan. Namun, menurut Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara, pendekatan hukum terhadap pelantun hits Sakura dalam Pelukan itu terlalu sempit dan mengabaikan aspek rehabilitatif.
“Dia bukan bandar, dia korban! Dan yang lebih jelas lagi Bang Fariz itu bukan pengedar. Bang Fariz RM adalah seseorang yang membutuhkan pertolongan, bukan penjara!” kata Deolipa Yumara saat ditemui setelah sidang yang berlangsung 14 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Fariz RM, Kuasa Hukum Nilai Ada Beda Penafsiran
“Ada perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Jaksa menilai pecandu narkoba itu harus cenderung misalnya terlihat kerap kali mengalami sakau (ketagihan). Kan nyatanya nggak begitu. Bang Fariz RM itu hanya membutuhkan rehabilitasi!" lanjut Deolipa tegas.**
Artikel Terkait
Fariz RM Awali 2025 dengan Karya Baru
Deolipa Yumara Bela Fariz RM: 'Kami Akan Melawan Bukan dengan Amarah'
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Remaja Dijadikan LC Hingga Hamil
Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya