Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok di Indonesia

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 6 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Kemkomdigi cabut pembekuan sementara TikTok di Indonesia. (pixabay.com/amrothman)
Kemkomdigi cabut pembekuan sementara TikTok di Indonesia. (pixabay.com/amrothman)

TINEMU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.. Platform tersebut telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

Data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

Baca Juga: Ikuti Jejak Kakak, Aurelia Syaharani Temukan Harapan Baru di 'Merakit Bahagia'

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Baca Juga: YCAB Rayakan Ulang tahun Ke-26, Memberi Makna dari Yang Ada

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.*** 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: komdigi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X