Railfans, Ini Aturan Pengambilan Foto di Area Stasiun dan Kereta Api

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 27 Februari 2023 | 07:43 WIB
Kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan, Lampung pada 25 Februari 2023. (kai.id)
Kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan, Lampung pada 25 Februari 2023. (kai.id)

TINEMU.COM - Mengabadikan momen saat bepergian menggunakan kereta api menjadi sesuatu yang sering dilakukan pengguna kereta, terutama bagi Railfans atau Komunitas Pencinta Kereta Api. Namun ada beberapa aturan yang harus ditaati saat mengambil foto di area stasiun maupun kereta api.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

“Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik,” kata Joni saat memberi sambutan dalam acara kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Rejosari dan Stasiun Tarahan, Lampung pada 25 Februari 2023.

Baca Juga: Ngopi Bareng Bang Hafidz di RPTRA RT 05/04 Kampung Kekupu, Kota Depok

Adapun peralatan fotografi untuk pengambilan gambar yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis.

Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.

Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas.

Baca Juga: Under The Banner of Heaven: Menguak Pembunuhan Atas Dasar Perintah Tuhan

Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.

Joni mengatakan, pelanggan dapat mendokumentasikan momen perjalanan selama tidak membahayakan dan mengganggu pelanggan lain. Hal tersebut untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan menggunakan jasa transportasi kereta api.

Pada kesempatan ini, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans dari Lampung dan Palembang.

Baca Juga: Resensi Film 24 Hour Party People: Mengupas Melodi dari Manchester

Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi. Railfans memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar.

“Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan perundangan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” ujar Joni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X