Hukuman Mati Perlu Pertimbangkan Dimensi Etis

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Senin, 6 Maret 2023 | 12:07 WIB
Diskusi bertema Menembus Batas-Batas Legal: Pro-Kontra Hukuman Mati di Jakarta Selatan pada 3 Maret 2023.  (https://ikadriyarkara.org)
Diskusi bertema Menembus Batas-Batas Legal: Pro-Kontra Hukuman Mati di Jakarta Selatan pada 3 Maret 2023. (https://ikadriyarkara.org)

TINEMU.COMHukuman mati merupakan praktik yang lumrah dilakukan, terutama sebelum abad ke-20. Namun di abad ke-21 ini, hukuman mati mengemuka menjadi pro-kontra di ruang publik. Sebagian pihak menolak adanya hukuman mati, tetapi tak sedikit pula yang tetap mendukung adanya hukuman mati.

Hal ini mengemuka dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara (IKAD) dan Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) yang bertema Menembus Batas-Batas Legal: Pro-Kontra Hukuman Mati di Jakarta Selatan pada 3 Maret 2023.

Diskusi menghadirkan narasumber, yaitu Guru Besar Emeritus Filsafat STF Driyarkara, Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, SJ; Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Trisakti, Dr. Albert Aries S.H., M.H; Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing; dan dimoderatori oleh Syarif Maulana, pengajar Kelas Isolasi.

Baca Juga: Kaya Gizi, Menkes Minta Kelor Diteliti Serius Agar Imbangi Ginseng Korea

Dalam diskusi tersebut, Prof. Dr. Frans Magnis-Suseno atau Romo Magnis, mengatakan bahwa hukuman mati ada umumnya didasari oleh dua alasan.

Alasan pertama adalah pembalasan atau retribusi (mata dibalas mata). Alasan kedua adalah pemunculan efek jera, supaya kejahatan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Romo Magnis menolak hukuman mati dengan alasan apapun. Pertama, tidak masuk akal mengapa kejahatan kembali dibalas dengan kejahatan. Dan kedua, Romo Magnis juga ragu karena tidak ada data yang menunjukkan bahwa hukuman mati berhasil secara signifikan menurunkan kejahatan.

Baca Juga: Daun Salam Ternyata Banyak Khasiatnya! Apa Saja?

Sementara itu Dr. Albert lebih condong menolak hukuman mati dengan syarat tertentu. Albert kemudian mengutip Prof. JE. Sahetapy yang menyatakan bahwa hukuman mati dibolehkan atas dua kasus, yakni narkoba dan terorisme.

Alasannya, pada kasus narkoba, umumnya pelaku masih bisa menjalankan peredaran meski dari balik penjara. Sedangkan pada kasus terorisme, karena alasannya ideologis, maka hukuman seumur hidup diandaikan tidak akan mampu mengubah pemikiran dan keyakinan seseorang. Bahkan kematian akan menjadi hal yang membanggakan bagi mereka.

Sementara itu Uli, yang mewakili Komnas HAM, juga menolak hukuman mati atas jenis kejahatan apapun. Bahkan pada mereka yang telah divonis hukuman mati, Komnas HAM selalu mengupayakan pendampingan supaya hak-hak terdakwa terpenuhi dan bahkan sebisa mungkin mengusahakan vonis tersebut ditinjau ulang.

Baca Juga: Kredit Usaha Rakyat atau KUR, Kian Bersahabat dengan UMKM

Senada dengan ungkapan Romo Magnis, Uli juga menyebutkan bahwa hukuman mati tidak ekuivalen dengan angka penurunan kejahatan.

Diskusi mengangkat perdebatan tentang relevansi hukuman mati di masa kini. Di satu sisi, hukuman mati memberikan “ketenangan” bagi keluarga korban dan juga masyarakat, tetapi di sisi lain, hukuman mati juga bertentangan dengan hak hidup sebagai hak asasi manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: ikadriyarkara.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X