TINEMU.COM - Pada bulan Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.
Bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.
Selain PKH, pemerintah pada 2023 ini masih menyalurkan sejumlah program perlindungan sosial bagi golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam.
Baca Juga: 100 Tahun Gendhon Humardani, Tak Selalu Soal Seni
Program tersebut diantaranya Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa PIP Kementerian Agama, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.
Di tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Yakni, tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023. Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.
Mengingat pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Seperti daftar di bawah ini:
Baca Juga: 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
1. Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
Baca Juga: OPPO Find N2 Flip Raih Gelar Best Foldable Smartphone di Ajang Selular Award 2023
Artikel Terkait
Presiden Jokowi: Bansos Tolong Dibelanjakan untuk Keperluan yang Mendesak Ya..
Ikhtiar Pemerintah Jamin Kesejahteraan Masyarakat Lewat Bansos
Tingkatkan Daya Beli, Pemerintah Siap Kucurkan Bansos Rp 24,15 Triliun
Bansos Pangan Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerima secara Online
Kemensos Respon Cepat Temuan BPK Agar Bansos Tepat Sasaran