TINEMU.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) mengapresiasi dan mendukung inisiasi perlindungan diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan karya dan melestarikan kebudayaan nasional.
Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program AMI Peduli.
“Pertanyaan yang sering muncul di mana negara? Kapan negara hadir ketika musisi tradisi yang statusnya bukan pegawai atau orang upahan atau gajian bisa sejahtera- atau hidup layak? Nah, di sinilah negara hadir lewat program-program yang mencoba meringankan beban seniman. Apalagi selama ini imejnya, musisi tradisional asal diundang saja ke acara- acara resmi kenegaraan misalnya, sudah cukup. Ada sawerannya sudah cukup. Atau disanjung-sanjung diberi tepuk tangan yang meriah ya terima sajalah. Nggak boleh begitu, imej itu harus diubah,” ungkap Yovie Widianto, musisi dan Ketua FESMI, di lounge XXI Plaza Senayan, Senin (6/11).
Baca Juga: Good Morning Everyone, Yure Andini, JeJa dan Qudrah Seru-Seruan di Boleh Gig
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, menuturkan bahwa musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Dengan kreasi musisi tradisional, ucap Mahendra, maka nilai kearifan lokal terus lestari.
Oleh sebab itu, Mahendra menambahkan bahwa kinerja para musisi tradisional perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.
Menurut Mahendra, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.
Baca Juga: Gas Helium, Bermanfaat juga Berbahaya
“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujar Mahendra.
Sebagai informasi, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi dirinya.
Baca Juga: KAI Hadirkan Promo Patriotrip di Hari Pahlawan, Ada Diskon 25 Persen Tiket Kereta Api
“Mungkin karena kita tinggal di kota besar musisi tradisional kerap terabaikan. Padahal ketika kita atau siapapun sedang membuat lagu sering sadar atau tak disadari nada-nada pentatonik yang membekas dalam pikiran kita di masa kecil atau di masa lalu ada dalam lagu-lagu yang sedang kita ciptakan-pun kita senandungkan. Mereka adalah bagian dari hidup kita. Jadi, perlindungan terhadap musisi tradisional ini -bahkan untuk kita semua yang hadir di sini juga - sangat perlu,” tambah Yovie.
“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” papar Mahendra.
Sedangkan Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik nasional.
Baca Juga: Ada Arief Muhammad, Reza Oktavian, dan Willie Salim di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran
Candra menyampaikan, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan kebudayaan nasional.
“Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya,” kata Candra.
Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisonal dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK dan JKM bisa untuk menjamin peserta hingga biaya kematian sampai Rp 40 juta. Sedangkan untuk santunan keluarga musisi yang ditinggalkan salah satunya termasuk biaya pendidikan anak sang musisi hingga kuliah dengan total biaya Rp 174 juta.**
foto : Donny Anggoro