TINEMU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PjL 382 Serayu pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Kegiatan Safety Hunting for Railfans digelar untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya keselamatan kereta api dan Keselamatan di Perlintasan.
Pada kegiatan Safety Hunting for Railfans, KAI memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan pemaparan edukasi fotografi dengan mengutamakan keselamatan kepada para Railfans atau komunitas pecinta kereta api yang berasal dari Purwokerto dan sekitarnya.
Baca Juga: Serial Biopik Nike Ardilla Segera Beredar
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, tujuan dari Safety Hunting for Railfans ini yaitu untuk membangun hubungan yang baik dengan komunitas pencinta kereta api, mensosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan, serta mengenalkan tata cara pengambilan foto agar tetap aman saat hunting di area stasiun dan di sekitar jalur kereta api.
“Melalui kegiatan ini, KAI ingin mewadahi dan memfasilitasi antusiasme pencinta kereta api yang juga penghobi fotografi,” ujar Joni saat membuka kegiatan Safety Hunting for Railfans di Stasiun Purwokerto.
Melalui kegiatan ini, Railfans dapat memperoleh wawasan seputar pengambilan foto yang baik dan benar di area Stasiun Purwokerto, Jembatan KA Serayu, Terowongan KA Kebasen dan Perlintasan PJL 382 Serayu.
Baca Juga: Lagi, Sigit Wardana Meluncurkan Single Baru
“Selain itu, kita memberikan sosialisasi tentang peraturan yang berkenaan dengan perlintasan sebidang,” imbuhnya.
Total terdapat 50 peserta dari komunitas pecinta KA Sepoor Limo Purwokerto. Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu VP Public Relations KAI Joni Martinus dan Creative Director Kereta Anak Bangsa.
Joni mengatakan, pelanggan kereta api dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto atau video baik di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi. Pelanggan hanya dapat mengambil gambar atau video selama berada di area penumpang/publik.
Baca Juga: Arkeolog Tolak Pemasangan Chatra Borobudur, Kemenag Jelaskan Perspektif Keagamaannya
Adapun peralatan fotografi yang diperbolehkan yaitu dengan menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera mirrorless, kamera aksi, dan monopod atau tongsis. Sedangkan peralatan lainnya seperti tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya diperbolehkan namun harus berizin.
Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin yaitu wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus dengan seizin Humas. Selain itu, kebutuhan komersial harus dengan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Serta instansi/lembaga untuk kebutuhan penelitian/survei/kegiatan lainnya harus ada izin unit terkait.