TINEMU.COM - Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terjadi di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabayan pada Rabu, 9 Maret 2022 pukul 06.37. Kecelakaan tersebut melibatkan 2 unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu - Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut dan mengimbau semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Mimpi Eniya Membangun Kota Hidrogen
Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," kata Joni.
Baca Juga: Kembangkan Layanan, DANA Perluas Kemitraan
Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.
KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.
Baca Juga: Pemodelan Tsunami Merah Putih Dikembangkan, Sistem Peringatan Dini Makin Komprehensif
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat.
Artikel Terkait
Jalan-Jalan Pakai Kereta Lokal, Murah lho!
Tunggu Izin Kemenhub, KAI Siap Operasikan Kereta Api Menuju Garut
Pastikan Beroperasi Agustus 2022, Dirut KAI Tinjau Progres Pembangunan LRT Jabodebek
Dukung GNKAU, KAI Optimalkan LRT Sumatera Selatan