TINEMU.COM - Beragam informasi beredar terkait proses integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menganggap perlu meluruskan beberapa informasi kurang tepat terkait proses integrasi yang berkembang di kalangan publik.
Integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Kendati demikian, banyak tanggapan miring dari publik terhadap proses ini. Proses tersebut menuai tanggapan beragam hingga viral di berbagai media.
Terkait hal itu, Handoko menganggap perlu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap proses integrasi BRIN.
Baca Juga: Peneliti BRIN Temukan Deparia stellata, Tumbuhan Paku Jenis Baru
Hingga saat ini, sebanyak 33 lembaga riset dari Kementerian/Lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN. Dalam waktu dekat 6 K/L lainnya akan segera terintegrasi. Integrasi ini meliputi seluruh sumber daya riset yakni sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta penganggaran.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko meluruskan beberapa informasi kurang tepat yang berkembang di kalangan publik, terkait proses integrasi.
Proses Integrasi LBM Eikjman
Proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, salah satu unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), bukan sebuah upaya menghilangkan lembaga penelitian tersebut. Hal itu menurutnya justru akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.
Baca Juga: Cita Rasa Khas Mangut Lele Mbah Marto di Bantul Jogja, Sulit Ditandingi. Benarkah?
“Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman,” kata Handoko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 6 Januari 2022.
Melalui integrasi ini, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
“Kepada mereka non PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, maka dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini sudah dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambahnya.
Baca Juga: Gonjang Ganjing Nominasi Nobel Sastra untuk Denny JA
Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, jelas Handoko, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research.
Artikel Terkait
Tahu Gak, Ada 14 Jenis Baru Celurut Ditemukan di Sulawesi
Kepala BRIN Jelaskan 5 Opsi untuk Perekrutan SDM Eijkman
Diambil Alih BRIN, Tim Waspada Covid-19 Lembaga Eijkman Pamit
Kapal Riset Baruna Jaya, Kini Dikelola BRIN
Peneliti BRIN Temukan Deparia stellata, Tumbuhan Paku Jenis Baru