Konfirmasi Omicron Jadi 318 orang, Vaksinasi Harus Dibarengi Protokol Kesehatan Ketat

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Minggu, 9 Januari 2022 | 10:02 WIB
Kasus konfirmasi Omicron terus bertambah. Vaksinasi harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat. (pixabay.com/alexandra_koch)
Kasus konfirmasi Omicron terus bertambah. Vaksinasi harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat. (pixabay.com/alexandra_koch)

TINEMU.COM - Kasus konfirmasi Omicron kembali bertambah. Pada Jumat, 7 Januari 2022 pemerintah mencatat penambahan kasus sebanyak 57 orang, sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 318 orang.

Kebanyakan orang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala sampai bergejala ringan. Artinya, vaksinasi dapat mengurangi tingkat keparahan akibat Covid-19.

Namun upaya vaksinasi saja tidak cukup, harus dibarengi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin seseorang aman dari tertular maupun menularkan Covid-19 kepada orang lain.

Baca Juga: Muhammad Adly Rahandi Lubis Raih ASEAN ROK STI Pioneer 2021 Berkat Teknologi Perekat Kayu Ramah Lingkungan

Penambahan 57 orang itu terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri. Secara keseluruhan dari awal kasus Omicron pada Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 295 orang.

Secara kumulatif kasus paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi. Kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi Covid-19.

Sebanyak 99% kasus Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. 97% kasus didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemenhub Memulai Pembangunan Rel Kereta Layang Terpanjang di Indonesia

Selanjutnya sebanyak 4,3% kasus memiliki komorbid seperti diabetes melitus dan hipertensi, serta 1% kasus membutuhkan terapi oksigen.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kemenkes merekomendasikan perawatan berupa perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik dan gejala ringan. Contohnya, penambahan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan.

''Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta. Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit,'' katanya mengutip website Kemenkes pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Gus Baha : Rahasia Amalan Uwais al Qarni, Salah Satu Sosok Terbaik di Era Rasulullah

Kemenkes juga merekomendasikan asesmen kebutuhan konsentrator oksigen atau isotank di daerah dengan peningkatan kasus perawatan seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara.

Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X