Pakar Kebijakan Publik UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensistif Terhadap Pekerja

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Selasa, 1 Maret 2022 | 17:13 WIB
Pakar Kebijakan Publik UGM menilai Kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sensistif terhadap pekerja.  (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Pakar Kebijakan Publik UGM menilai Kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak sensistif terhadap pekerja. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

TINEMU.COM - Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Agus Heruanto Hadna menilai kebijakan pemerintah soal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki pensiun yakni di usia 56 tahun sebagai kebijakan yang tidak berbasis bukti dan data yang kuat.

Situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil menyisakan sejumlah persoalan dan menuai gelombang kritik karena proses penyusunannya tidak berdasarkan pada evidence based.

"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," tutur Hadna melalui keterangan tertulis pada Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: LRT Jabodetabek Beroperasi, Adhi Commuter Properti Genjot Marketing Sales

Ia mengatakan jika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tersebut dibuat seolah disamakan dengan usia pensiun PNS.

Padahal persoalan yang dihadapi dari para pekerja di sektor swasta berbeda dengan PNS ditambah dengan situasi lapangan kerja saat ini sangat labil dan penuh ketidakpastian.

Tidak sedikit pekerja di sektor swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa pensiun dalam usia yang beragam. Kebijakan pemanfaatan JHT belum mampu menjawab permasalahan tersebut.

Baca Juga: Primbon Kekayaan Intelektual Orang Jawa , Mau Tahu Cara Meramal Masa Depan?

Hadna mencontohkan pada pekerja terkena PHK pada usia 45 tahun. Pekerja tersebut harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa mencairkan JHT.

"Kondisi pekerja sektor swasta dimanapun itu tidak pasti sehingga penentuan batas usia ini sangat sulit bagi mereka. Seringnya kebijakan publik dibuat berdasar insting atau analogi kasus lain. Takutnya ini dianalogikan dengan PNS dan ini berbahaya kalau tanpa analisis mendalam," urainya.

Hadna menjelaskan dalam kebijakan publik merupakan suatu hal lumrah apabila terdapat perubahan kebijakan. Kendati begitu, perubahan kebijakan menjadi sesuatu hal yang aneh ketika baru diterapkan lalu diganti lagi dalam waktu dekat.

Baca Juga: Satu Tahun KRL Yogyakarta – Solo, Layani Lebih dari 2,2 Juta Pengguna

"Jadi aneh ketika baru diterapkan seminggu lalu diganti," katanya.

Ia mengungkapkan perubahan kebijakan bukan hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya hal serupa juga terjadi pada kebijakan ekspor batu bara. Kebijakan baru diterapkan namun satu minggu kemudian dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X