Tak Sesuai Falsafah Minangkabau, Gubernur Sumbar Kecam Rendang Babi

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:47 WIB
Tak sesuai falsafah Minangkabau, Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi mengecam usaha nasi padang yang menyediakan lauk rendang babi. (sumbarprov.go.id)
Tak sesuai falsafah Minangkabau, Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi mengecam usaha nasi padang yang menyediakan lauk rendang babi. (sumbarprov.go.id)

TINEMU.COM - Kabar viral adanya usaha Nasi Padang yang menyediakan lauk berbahan dasar babi seperti rendang babi menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak. Menu tersebut berasal dari Restoran Babiambo Nasi Padang Babi di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi bereaksi keras dan menyebut hal ini sangat bertentangan dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Menurut Buya Mahyeldi, harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan padang atau masakan minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Baca Juga: Sensasi Beli BBM Sambil Berendam di Kolam Air Panas

“Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," tegas gubernur dikutip Tinemu.com dari laman sumbarprov.go.id.

"Makanya harus di cek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama padang, apakah orang padang atau tidak" sambungnya.

Gubernur Sumbar juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari Dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.

Baca Juga: Fitur Marketplace di PLN Mobile Perluas Pemasaran dan Dongkrak Penjualan Produk UMKM

"Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim. Kedepan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. nanti ada stikernya," tambah gubernur.

Gubernur juga merespon terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.

Baca Juga: Yuk Nikmati Parade Planet di Langit Subuh Sepanjang Juni 2022

Untuk itu, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

Perda tersebut menjadi komitmen Pemprov Sumbar dalam mengembangkan industri halal dengan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha produk halal khususnya pelaku dibidang kuliner baik usaha makanan dan minuman untuk berpartisipasi melakukan sertifikasi halal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X