TINEMU.COM - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama “Ragil” pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Pelepasliaran “Ragil” dilaksanakan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Bogor. Pelepasliaran menjadi kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan jumlah populasi Elang Jawa di alam.
Pelepasliaran Elang Jawa bernama “Ragil” dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 dan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus.
Baca Juga: Seberapa Banyak Kita Butuh Berita?
Plt. Kepala Balai TNGHS Pairah menjelaskan “Ragil” merupakan serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada 31 Agustus 2021.
Ragil dinyatakan siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi kurang lebih selama 12 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS.
"Sebelum ‘Ragil’ dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa prosedur, diantaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk dilepasliarkan dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk menjadi habitat baru Elang Jawa," katanya.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Riau Lewat Festival Pacu Jalur Taluk Kuantan 2022
Sebelumnya telah dilaksanakan kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020. Kemudian dilakukan ground check kembali oleh tim PSSEJ pada Tanggal 14-16 Agustus 2022.
Secara umum Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang merupakan hutan hujan tropis pegunungan terluas yang masih tersisa di Pulau Jawa diyakini sebagai habitat terbaik dari raptor ini
Elang Jawa merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS dan sebagai satwa endemik Pulau Jawa.
Baca Juga: Mensos Bantu Korban Kekerasan Seksual dengan 3 Rumah Layak Anak
Elang Jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Secara kesejarahan, Elang Jawa mirip dengan Garuda, Lambang Negara Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993.
Artikel Terkait
Sunar dan Besti, Bayi Orangutan yang Lahir di Suaka Margasatwa Lamandau
Kementerian LHK Pastikan Pusat IKN Bukan Kantong Sebaran Orangutan
Lahirnya Generasi Baru Elang Jawa, Pewaris Tahta Langit Halimun Salak
Berkunjung ke Bukit Lawang, Menparekraf 'Bercengkrama' dengan Orangutan
Surya Manggala dan Citra Kartini, Dua Harimau Sumatra Kembali ke Habitat di Kerinci Seblat