TINEMU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.
Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 yaitu:
Baca Juga: Pakai Sepeda Listrik, Emang Kenapa?
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Baca Juga: Offroad Masa Depan Tak Lagi Menakutkan, Ada Mobil Buggy Listrik!
Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 24 Agustus 2022 untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.
Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:
Artikel Terkait
Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
BSPJI Pekanbaru Terakreditasi Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
Awas Penipuan! Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
Pendaftaran Program SEHATI 2022 Ditutup, 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Terpenuhi
Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal