Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 Bagi 300 Ribuan UMK

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:48 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 Bagi 300 Ribuan UMK  (kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Kemenag) membuka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 Bagi 300 Ribuan UMK (kemenag.go.id)

TINEMU.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 yaitu:

Baca Juga: Pakai Sepeda Listrik, Emang Kenapa?

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Baca Juga: Offroad Masa Depan Tak Lagi Menakutkan, Ada Mobil Buggy Listrik!

Para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 24 Agustus 2022 untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X