TINEMU.COM - Dalam dunia transportasi, mobilitas manusia dari satu tempat ke tempat lain bisa menyebabkan risiko terhadap kecelakaan.
Untuk itulah banyak pihak, terutama para pengelola moda transportasi terus berupaya meningkatkan kesadaran pelanggannya agar selalu berhati-hati dalam setiap langkahnya.
Semua merupakan upaya agar tingkat kecelakaan yang bisa menyebabkan luka dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa bisa dikurangi.
Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Raih Juara Umum O2SN 2022
Salah satunya, PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sejatinya, dalam menggunakan kereta api ada peraturan-peraturan penting terkait keselamatan yang masih sering dilanggar.
Berbagai kemudahan tidak lantas menjadikan penumpang kereta bisa berbuat semaunya saat melakukan perjalanan menggunakan si roda besi ini.
Karena itu pentingnya mengingatkan kembali bagaimana aturan-aturan terkait keselamatan agar selamat dan aman hingga sampai di tujuan.
Baca Juga: Novel Terpendek 116 Hal Claire Keegan Masuk Daftar The Booker Prize
Ada beberapa panduan keselamatan yang harus diterapkan ketika berada di area stasiun maupun kereta api berikut ini.
Saat Berada di Stasiun
1. Passenger crossing
Area passenger crossing sangat rawan sehingga pengamanannya juga tidak boleh lengah. Pelanggan juga harus disiplin dan berhati-hati saat menyeberangi jalur kereta api. Tengok kiri dan kanan, pastikan aman baru menyeberang. Selalu ikuti arahan dari petugas apabila ingin menyebrang.
2. Perhatikan Garis Kuning Peron saat Menunggu Kereta
Garis kuning (safety line) di peron stasiun merupakan penanda batas aman untuk menunggu kereta ketika berdiri dan menunggu kereta di stasiun. Berdirilah di belakang garis kuning ketika menunggu kereta demi keselamatan diri sendiri.
Artikel Terkait
Kereta Bersejarah Menyapa di Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Tingkatkan Pelayanan, KAI Akan Remajakan Kereta Ekonomi
Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Tawarkan 77 Ribu Tiket Promo, KAI Expo 2022 Digelar Setelah Dua tahun Absen
Optimalkan Aset Perusahaan, KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun