Awas Kena Sanksi! Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024

photo author
Setiyo Bardono, Tinemu
- Minggu, 8 Januari 2023 | 05:00 WIB
Infografis kewajiban bersertifikat halal untuk tiga kelompok produk pada 2024  (kemenag.go.id/BPJPH/A'an Yunanto)
Infografis kewajiban bersertifikat halal untuk tiga kelompok produk pada 2024 (kemenag.go.id/BPJPH/A'an Yunanto)

TINEMU.COM - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Produk yang harus bersertifikat halal yaitu produk makanan dan minuman. Selanjutnya, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca Juga: Grand Final PUBG Mobile Global Championship (PMGC) 2022 Mantapkan Posisi Indonesia di Panggung Esports Dunia

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Antam Hadirkan Emas Batangan Imlek 3D

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiyo Bardono

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Astrid Rilis Album Terbarunya Lewat Jalur Indie

Rabu, 15 April 2026 | 20:44 WIB

Reli IHSG Dinilai Rentan dan Bersifat Sementara

Senin, 13 April 2026 | 10:43 WIB
X