TINEMU.COM - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Produk yang harus bersertifikat halal yaitu produk makanan dan minuman. Selanjutnya, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Terakhir, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Antam Hadirkan Emas Batangan Imlek 3D
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***
Artikel Terkait
Ada Label Halal Indonesia, Ini Perubahan Proses Sertifikasi Halal
PRTPP BRIN Pusat Laboratorium Riset Halal di Indonesia
BRIN Kembangkan Deteksi Autentikasi Halal Cepat dan Substitusi Bahan Halal
Awas Penipuan! Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal
30 Lembaga Pemeriksa Halal Siap Beroperasi
Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, Ada 1 Juta Kuota