TINEMU.COM - Kehadiran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI selalu mendapat perhatian masyarakat. Mereka menjadi istimewa karena mengemban tugas khusus sebagai kelompok pengibar bendera merah putih.
Pemahaman yang baik terhadap teknik peraturan baris-berbaris menjadi syarat mutlak untuk menjadi anggota Paskibraka. Untuk bisa menjadi bagian barisan istimewa Paskibraka tingkat nasional di Istana Merdeka, persyaratannya sangat ketat dengan proses seleksi yang cukup panjang.
Seleksi Paskibraka dilakukan sejak tingkat kabupaten/kota, kemudian di provinsi, sebelum seleksi akhir di tingkat nasional. Pesertanya bisa mencapai ribuan orang di tiap-tiap daerah di Indonesia yang saat ini jumlahnya ada 38 provinsi.
Baca Juga: Bantuan Pasang Baru Listrik, Kado Kemerdekaan HUT RI
Menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 65 tahun 2015 ada sembilan syarat harus dipenuhi agar bisa menjadi petugas Paskibraka Istana.
Pertama, peserta harus berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tinggi dan berat badan proporsional sesuai ketentuan.
Selanjutnya, tidak mengalami buta warna, sedang menginjak Kelas X saat menjalani seleksi tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta telah Kelas XI ketika ditugaskan sebagai Paskibraka Istana.
Baca Juga: Kemendikbudristek Lepas 358 Penerima Beasiswa Indonesia Maju Luar Negeri Angkatan II
Sejumlah tes harus dilewati seperti wawancara, psikotes, parade, baris berbaris, kesehatan dan kebugaran, pengetahuan umum, samapta atau jasmani, dan tes kesenian daerah.
Hal penting lainnya menyangkut prestasi akademik yang dicapai dari calon peserta serta harus adanya izin dari pihak orang tua dan persetujuan dari kepala sekolah.
Setelah lulus, mereka juga wajib mengikuti program pemusatan pendidikan dan pelatihan yang biasanya dilakukan di Bumi Perkemahan Nasional Pramuka Cibubur, Jakarta. Selanjutnya pengukuhan anggota Paskibraka oleh Presiden RI.
Baca Juga: Cerbung : Pahlawan Padang Gurun (162)
Pada tahun ini, sebanyak 76 anggota Paskibraka dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Pengukuhan itu diikuti dengan pengucapan ikrar sebagai Paskibraka untuk menjalankan tugas negara yang mereka emban dengan penuh tanggung jawab. Pembacaan ikrar dipandu oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023, Ini Daftarnya
Kesan Para Perwakilan Paskibraka dari Provinsi Baru di Indonesia
Nyanyikan Lagu 'Rungkad', Putri Ariani Sukses Goyang Istana Merdeka
Inilah Kesan Para Paskibraka Usai Bertugas di Istana Merdeka
Mengharukan, Kaesang Pangarep Berniat Berikan Sepeda Hadiah dari Presiden Jokowi untuk Ayahnya