TINEMU.COM -- Tahukah Teman Tinemu bahwa ternyata reksa dana itu ada yang syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Reksa dana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola badan hukum bernama manajer investasi (MI). Dana yang dihimpun tersebut selanjutnya diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang menyatakan bahwa hukum reksa dana syariah itu mubah. Eeksa dana syariah juga telah dianggap halal dan patuh pada ketentuan hukum syariah jika menerapkan praktik akad Mudharabah dan Wakalah.
Reksa dana syariah, dalam konteks ini, menghimpun efek yang dijadikan portofolio berupa efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.
Baca Juga: Desa Wisata Bilebante, Awalnya Tambang Pasir Jadi Kawasan Pelesir
Berdasarkan rilis OJK di Januari 2022, terdapat 292 reksa dana syariah yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia dengan nilai aktiva bersih (NAB) sebesar 42,77 triliun rupiah. Beberapa nama Reksa Dana Syariah yang bisa disebut seperti;